Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah dan unsur independen. (2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari profesional dan/atau akademisi. (3) Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh KPM.
Koreksi Anda