Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Pemantau Risiko mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya; dan b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Koreksi Anda