Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
Komite Pemantau Risiko mempunyai tugas:
a. melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya; dan
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
