Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Bank Jogja berkedudukan di Daerah.
(2) Bank Jogja dapat membuka Kantor Cabang, Kantor Kas, atau Unit Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
