Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Jogja berkedudukan di Daerah. (2) Bank Jogja dapat membuka Kantor Cabang, Kantor Kas, atau Unit Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda