Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp 636.084.388.145,00 2) Bertambah Rp 16.927.551.485,00 Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp 653.011.939.630,00 b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp 907.202.077.000,00 2) Bertambah Rp 1.539.114.482,00 Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp 908.741.191.482,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 1) Semula Rp 182.322.942.895,00 2) Bertambah Rp 151.095.380,00 Jumlah Lain-Lain PendapatanDaerah Yang Sah setelah Perubahan Rp 182.474.038.275,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah 1) Semula Rp 420.731.500.000,00 2) Bertambah Rp 4.650.000.000,00 Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp 425.381.500.000,00 b. Retribusi Daerah 1) Semula Rp 33.621.960.412,00 2) Berkurang Rp (170.224.700,00) Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp 33.451.735.712,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 1) Semula Rp 28.588.899.994,00 2) Bertambah Rp 347.029.650,00 Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Setelah Perubahan Rp 28.935.929.644,00 d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 1) Semula Rp 153.142.027.739,00 2) Bertambah Rp 12.100.746.535,00 Jumlah Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah setelah Perubahan Rp 165.242.774.274,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 1) Semula Rp 44.674.643.000,00 2) Bertambah Rp 1.539.114.482,00 Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak setelah Perubahan Rp 46.213.757.482,00 b. Dana Alokasi Umum 1) Semula Rp691.457.574.000,00 2) Bertambah Rp 0,00 Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp 691.457.574.000,00 c. Dana Alokasi Khusus 1) Semula Rp171.069.860.000,00 2) Bertambah Rp 0,00 Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp 171.069.860.000,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah 1) Semula Rp 28.299.400.000.00 2) Berkurang Rp (1.042.800.000,00) Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp 27.256.600.000,00 b. Dana Darurat 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah Rp 0,00 Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp 0,00 c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 1) Semula Rp117.026.683.895,00 2) Bertambah Rp 1.193.895.380,00 Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan PemerintahDaerah Lainnya setelah Perubahan Rp 118.220.579.275,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 1) Semula Rp 35.760.859.000,00 2) Bertambah Rp 0,00 Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. 35.760.859.000,00 e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 1) Semula Rp 1.236.000.000,00 2) Bertambah Rp 0,00 Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelahPerubahan Rp 1.236.000.000,00
Koreksi Anda