Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
1) Semula
Rp 636.084.388.145,00
2) Bertambah
Rp 16.927.551.485,00
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan
Rp 653.011.939.630,00
b. Dana Perimbangan
1) Semula
Rp 907.202.077.000,00
2) Bertambah Rp 1.539.114.482,00
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan
Rp 908.741.191.482,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1) Semula
Rp 182.322.942.895,00
2) Bertambah
Rp 151.095.380,00
Jumlah Lain-Lain PendapatanDaerah Yang Sah setelah Perubahan
Rp 182.474.038.275,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah
1) Semula
Rp 420.731.500.000,00
2) Bertambah
Rp 4.650.000.000,00
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp 425.381.500.000,00
b. Retribusi Daerah
1) Semula
Rp 33.621.960.412,00
2) Berkurang
Rp (170.224.700,00)
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp 33.451.735.712,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
1) Semula
Rp 28.588.899.994,00
2) Bertambah
Rp 347.029.650,00
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Setelah Perubahan
Rp 28.935.929.644,00
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
1) Semula
Rp 153.142.027.739,00
2) Bertambah
Rp 12.100.746.535,00
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah setelah Perubahan Rp 165.242.774.274,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1) Semula
Rp 44.674.643.000,00
2) Bertambah
Rp 1.539.114.482,00
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak setelah Perubahan
Rp 46.213.757.482,00
b. Dana Alokasi Umum
1) Semula
Rp691.457.574.000,00
2) Bertambah
Rp 0,00
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp 691.457.574.000,00
c. Dana Alokasi Khusus
1) Semula
Rp171.069.860.000,00
2) Bertambah
Rp 0,00
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp 171.069.860.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah
1) Semula
Rp 28.299.400.000.00
2) Berkurang
Rp (1.042.800.000,00)
Jumlah Hibah setelah Perubahan
Rp 27.256.600.000,00
b. Dana Darurat 1) Semula
Rp 0,00 2) Bertambah
Rp 0,00
Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp 0,00
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
1) Semula
Rp117.026.683.895,00
2) Bertambah
Rp 1.193.895.380,00
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan PemerintahDaerah Lainnya setelah Perubahan Rp 118.220.579.275,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1) Semula
Rp 35.760.859.000,00
2) Bertambah
Rp 0,00
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan
Rp. 35.760.859.000,00
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 1) Semula
Rp 1.236.000.000,00 2) Bertambah
Rp 0,00
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelahPerubahan Rp 1.236.000.000,00
Koreksi Anda
