Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir yang tidak tepat pada waktunya atau kurang bayar beserta bunga ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran. (3) Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah 1 (satu) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang. (5) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh kepala perangkat daerah yang berwenang di bidang perparkiran. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan termasuk bentuk dan isi STRD serta penerbitan surat teguran diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda