Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir. (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda