Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir dilakukan dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi
(2) Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
