Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan besaran tarif Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir dibedakan berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, jangka waktu dansifat penggunaan tempat khusus parkir.
Koreksi Anda