Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi atas setiap pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
