Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pengelola atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; dan/atau
c. dipublikasikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
