Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pengelola atau penanggungjawab KTR wajib:
a. memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok;
b. tidak menyediakan asbak di KTR;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR;
d. memasang tanda, tulisan dan/atau gambar tentang bahaya rokok; dan
e. melakukan pengawasan pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap 6 (enam) bulan.
(2) Pengelola atau penanggungjawab KTR pada tempat kerja dan tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus merokok.
(3) Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
b. terpisah dari gedung utama atau ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas dan dalam persil yang sama;
c. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
(4) Contoh tanda larangan merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
