Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang merokok di luar KTR s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 apabila terdapat ibu hamil dan anak-anak.
Koreksi Anda
Setiap orang dilarang merokok di luar KTR s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 apabila terdapat ibu hamil dan anak-anak.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran