Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri/pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dikecualikan sebagai KTR adalah pabrik yang memproduksi rokok.
Koreksi Anda