Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Kantor milik pribadi/swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dikecualikan sebagai KTR apabila:
a. tidak melakukan pelayanan publik; dan/atau
b. tidak terdapat orang lain yang merasa terganggu dengan adanya aktifitas merokok.
Koreksi Anda
