Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi kantor Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kantor Pemerintah Pusat di Daerah.
Koreksi Anda