Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. masjid; b. mushalla; c. langgar; d. gereja; e. kapel; f. pura; g. vihara; dan h. klenteng.
Koreksi Anda