Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. area bermain anak; dan b. tempat penitipan anak.
Koreksi Anda
Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. area bermain anak; dan b. tempat penitipan anak.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran