Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. sekolah; b. perguruan tinggi; c. balai pendidikan dan pelatihan; d. balai latihan kerja; e. tempat bimbingan belajar; f. tempat kursus; dan g. gedung dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Koreksi Anda