Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. rumah sakit; b. klinik; c. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); d. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); e. tempat praktek kesehatan; f. apotek; dan g. toko obat.
Koreksi Anda