Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. 2. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. 3. Rokok adalah salah satu produk tembakau atau tanaman jenis lainnya yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau cara lain, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lain bersifat padat atau cair yang dihasilkan dari tanaman nicotina tabacum, nicotina rustica dan spesies lain atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan bahan adiktif atau karsinogen lain, dengan atau tanpa bahan tambahan. 4. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 5. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 6. Tempat proses belajar-mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan baik formal maupun non formal. 7. Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak. 8. Tempat ibadah adalah tempat yang dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk agama dan aliran kepercayaan. 9. Angkutan umum adalah alat transportasi yang digunakan oleh masyarakat secara bersama-sama baik menggunakan mesin maupun tidak bermesin. 10. Tempat umum adalah semua tempat yang dapat diakses oleh masyarakat atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat. 11. Tempat kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja. 12. Pengelola atau penanggung jawab KTR adalah orang yang karena jabatannya mengelola dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan di KTR. 13. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 14. Daerah adalah Kota Yogyakarta. 15. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 16. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
Koreksi Anda