Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal dalam bentuk uang pada PT. Bank BPD DIY. (2) Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.468.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh delapan milyar rupiah).
Koreksi Anda