Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD DIY bertujuan:
a. memperkuat ketahanankelembagaan;
b. memperluas ruang gerak bank dalam melakukan ekspansi bisnis;
c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
(2) Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Tirtamarta bertujuan:
a. memperkuat kelembagaan;
b. meningkatkan kemampuan dalam melakukan ekspansi bisnis;
c. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. Meningkatkan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda
