Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh KPM.
Koreksi Anda
