Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap PDAM Tirtamarta dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawasan internal; dan b. pengawasan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda