Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap PDAM Tirtamarta dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawasan internal; dan
b. pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
