Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PDAM Tirtamarta. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Daerah; b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Badan Usaha Milik Daerah;dan c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah. (3) Bentuk pembinaan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah: a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan; b. pembinaan kepengurusan, c. pembinaan pendayagunaan aset; d. pembinaan pengembangan bisnis; e. monitoring dan evaluasi; f. administrasi pembinaan;dan g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda