Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi dilakukan untuk menyehatkan PDAM Tirtamarta agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai PDAM Tirtamarta; b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak Daerah; dan/atau c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen. (3) Restrukturisasi dilakukan terhadap PDAM Tirtamarta yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha PDAM Tirtamarta. (4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Koreksi Anda