Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal Daerah dalam PDAM Tirtamarta. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda