Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal PDAM Tirtamarta dapat bersumber dari: a. penyertaan modal Daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya. (2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda