Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar PDAM Tirtamarta ditetapkan sebesar Rp90.842.591.348,38 (sembilan puluh milyar delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah koma tiga puluh delapan sen). (2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham. (3) Modal dasar yang telah disetor kepada PDAM Tirtamarta yang berasal dari: a. Pemerintah sebesar Rp2.239.205.369,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah);dan b. Pemerintah Daerah sebesar Rp15.499.156.979,38 (lima belas milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma tiga puluh delapan sen). (4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda