Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
Kegiatan Usaha PDAM Tirtamarta meliputi:
a. menyediakan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat Daerah dan sekitarnya;
b. pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya;
d. penyusunan prosedur operasional standar pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM; dan
e. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM; dan
f. mengembangkan kerjasama dalam penyediaan air minum dan jenis usaha lain dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi Daerah.
Koreksi Anda
