Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
Bentuk Badan Hukum PDAM Tirtamarta adalah Perusahaan Umum Daerah.
Koreksi Anda
