Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi terutang secara tunai/lunas.
(2) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(3) Pejabat yang ditunjuk mencatat setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada buku penerimaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
