Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan pengajuan keberatan dan/atau pengembalian kelebihan bayar kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(5) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
Koreksi Anda
