Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 3 Desember 2018 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 3 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd TITIK SULASTRI LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( 13,58 /2018).
Koreksi Anda