Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi yang tidak tepat pada waktunya atau kurang bayar beserta bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran. (3) Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 1 (satu) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang. (5) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan termasuk bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda