Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda