Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dan/atau denda. (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dan/atau denda. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dan/atau denda. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda