Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa. (2) Prinsip dan sasaran dalam MENETAPKAN struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. (3) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. belanja operasi; b. belanja pemeliharaan; dan c. belanja modal.
Koreksi Anda