Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dan wajib melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
Koreksi Anda