Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa Tera/Tera Ulang.
Koreksi Anda