Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yaitu pelayanan pengujian terhadap: a. Alat UTTP yang terdiri atas: 1. alat ukur panjang; 2. takaran; 3. alat ukur dari gelas; 4. timbangan; 5. meter arus bahan bakar minyak; 6. alat ukur cairan dinamis; 7. alat ukur gas; 8. meter air dan meter cairan minuman lain; 9. alat ukur energi listrik (Meter kWh); 10. tangki ukur; 11. bejana ukur; 12. meter taksi; 13. meter kadar air; 14. alat ukur waktu; 15. alat ukur tinggi; 16. alat ukur gaya dan tekanan; 17. alat ukur suhu; 18. alat ukur tekstil; dan 19. perlengkapan UTTP. b. Barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda