Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula
Rp 551.493.527.783,00 2) Bertambah
Rp 62.396.976.654,00
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan
Rp 613.890.504.437,00
b. Dana Perimbangan 1) Semula
Rp 912.713.788.000,00
2) Berkurang Rp (16.156.687.007,00)
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan
Rp 896.557.100.993,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 1) Semula
Rp 159.526.683.895,00 2) Bertambah
Rp 28.830.642.000,00
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah Perubahan
Rp 188.357.325.895,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah 1) Semula
Rp 356.806.500.000,00 . 2) Bertambah
Rp 41.350.000.000,00
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp 398.156.500.000,00
b. Retribusi Daerah 1) Semula
Rp 33.333.652.896,00 2) Bertambah
Rp 54.340.400,00
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp 33.387.993.296,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 1) Semula
Rp 27.955.340.886,00 2) Bertambah
Rp 58.638.788,00
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Setelah Perubahan
Rp 28.013.979.674,00
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 1) Semula
Rp 133.398.034.001,00 2) Bertambah
Rp 20.933.997.466,00
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah setelah Perubahan Rp 154.332.031.467,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 1) Semula
Rp 66.079.502.000,00 2) Bertambah
Rp 0,00
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak setelah Perubahan
Rp 66.079.502.000,00
b. Dana Alokasi Umum 1) Semula
Rp 658.504.186.000,00 2) Bertambah
Rp 0,00
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp 658.504.186.000,00
c. Dana Alokasi Khusus 1) Semula
Rp 188.130.100.000,00 2) Berkurang
Rp (16.156.687.007,00)
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp 171.973.412.993,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah 1) Semula
Rp 0.00 2) Bertambah
Rp 28.299.400.000,00
Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp 28.299.400.000,00
b. Dana Darurat 1) Semula
Rp 0,00 2) Bertambah
Rp 0,00
Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp 0,00
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 1) Semula
Rp 117.026.683.895,00 2) Bertambah
Rp 0,00
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp 117.026.683.895,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 1) Semula
Rp 42.500.000.000,00 2) Bertambah
Rp 0,00
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan
Rp. 42.500.000.000,00
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 1) Semula
Rp 0,00 2) Bertambah
Rp 531.242.000,00
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp 531.242.000,00
Koreksi Anda
