Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi membayar Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum terutang secara lunas.
(2) Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(3) Pejabat yang ditunjuk mencatat setiap pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada buku penerimaan.
Bagian Ketiga Keberatan
Koreksi Anda
