Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
(1) Retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum.
(2) Hasil penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
Koreksi Anda
