Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda