Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
