Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilakukan dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi
(2) Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
