Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.
Koreksi Anda
