Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi atas setiap penyediaan pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.
Koreksi Anda
