Langsung ke konten utama
PERDA

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi

PERDA Nomor 2 Tahun 2007

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.