Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara. 16. Ketentuan Pasal 54 dihapus. 17. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 57A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda